Artikel

Fenomena yang marak diperbincangkan adalah banyak masyarakat yang mulai meragukan khasiat obat generik. Konsumen menganggap bahwa obat generik merupakan obat kelas bawah yang memiliki efek sangat lamban dibandingkan obat paten. Anggapan ini diperkuat dengan harga obat paten yang lebih mahal daripada obat generik, sehingga secara tidak langsung konsumen lebih mempercayai khasiat obat paten.
Sebenarnya apa sih yang menyebabkan obat bermerek harganya jauh lebih mahal ketimbang obat generiknya??? Padahal formulasinya hampir sama, kadar maksimal didalam tubuhpun demikian.
Salah satu penyebabnya pastilah iklan. Bukan rahasia lagi ketika dokter akan mendapatkan keuntungan lebih dari produsen obat jika selalu meresepkan obatnya. Belum lagi biaya untuk uji secara invivo maupun secara klinik. Berdasarkan pengalaman, perlakukan uji in vivo pada mencit saja, sudah menghabiskan biaya 1-2 juta. Itu untuk skala kecil, hanya untuk kepentingan skips saja, lalu bagaimana dengan obat yang akan diperuntukan masyarakat luas?? Yang harus aman dan tidak membahayakan?? Tentu ongkos untuk penelitiannya jauh berlipat-lipat ganda jika dibandingkan dengan ongkos percobaan untuk keperluan skips saja.
Sekilas info aja....
Obat generik merupakan penjelmaan obat paten yang telah habis masa patennya. Setelah 10 tahun berlalu, formulasi obat tersebut BOLEH DITIRU SAMA PERSIS dan dapat dibuat obat generiknya. Bisa dikatakan Obat memiliki khasiat sama(sama-sama manjur.red) asalkan kedua obat memiliki kadar maksimal dalam tubuh (CPmax) dan laju obatnya dalam tubuh hampir sama. Terlepas dia adalah obat generik atau obat bermerek.
Buat para konsumen, mulai saat ini anda tidak perlu bimbang jika mendapatkan resep obat generik maupun obat paten. Karena pada intinya khasiatnya sama. 
 
Dinamika pembahasan obat tak pernah ada habisnya, terlebih ketika membicarakan harga obat nan mahal di Indonesia. Untuk menanggulangi persoalan mahalnya harga obat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan kewajiban penggunaan Obat Generik bagi institusi layanan medis Pemerintah, melalui Permenkes No:HK.02.02/Menkes/068/I/2010, yang merupakan aturan baru dari peraturan sebelumnya, agar harga obat dapat terjangkau, murah, mudah didapat dan kualitasnya sama dengan obat paten ataupun obat bermerek.  Adapun harga obat generik terbaru, sebanyak 453 item, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.0301/Menkes/146/I/2010, tertanggal 27 Januari 2010.


Pro dan kontra mengenai obat generik selalu menjadi isu menarik di bidang kesehatan. Tidak pernah diketahui siapa yang mendengungkan, tetapi sebagian masyarakat, bahkan dokter, sudah telanjur menganggap bahwa obat generik adalah obat untuk orang miskin.
Peresepan obat generik dianggap tidak bergengsi, murah, diragukan kemanfaatannya, dan kandungan zat aktifnya di bawah standar. Harga obat generik yang murah juga tidak jarang dijadikan alasan penolakan. Mana mungkin obat murah memberi khasiat setara obat yang mahal?